Seorang terdakwa bernama Mansyuri (33 tahun) yang tinggal di Jalan AH Nasution, Medan Johor, telah dituntut oleh jaksa dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pengiriman 1000 butir ekstasi. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 5 di Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 Juni.
Tuntutan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syarifah Nayla, yang menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran tersebut, yang termasuk dalam kategori hukum berat.
Keterlibatan dalam Jaringan Narkotika
Dari informasi yang terungkap dalam persidangan, Mansyuri dihubungi oleh Tengku IH pada 18 Januari 2025. Terdakwa disuruh untuk bertemu dengan seseorang yang diyakini akan membeli ekstasi di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Medan Sunggal. Kedatangan seorang pembeli yang ternyata merupakan anggota kepolisian yang menyamar pun menandai puncak dari proses penyelidikan. Kejadian ini menjadi langkah penting bagi pihak berwenang dalam memberantas peredaran narkotika di area tersebut.
Data yang diolah oleh pihak berwenang menunjukkan bahwa Mansyuri sudah beroperasi dengan Tengku IH selama enam bulan sebagai perantara jual beli narkotika. Dari kegiatan ilegal ini, dia mendapatkan imbalan sebesar Rp3 juta. Fenomena ini adalah salah satu indikasi dari keterikatan individu dalam jaringan kriminal yang lebih besar.
Proses Hukum dan Penangkapan
Kejadian penangkapan mengungkapkan pentingnya peran intelijen dalam pengawasan peredaran narkoba. Ketika Mansyuri bertemu dengan pembeli yang menyamar pada pukul 18.00 WIB, dia menyerahkan satu kantong plastik yang berisi pil ekstasi. Penangkapan dilakukan segera setelah itu, menggambarkan bagaimana pihak berwenang berfokus pada tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, ditemukan satu bungkus plastik berisi 1000 butir pil ekstasi berwarna hijau dengan berat total 421 gram. Temuan ini menambah bobot dari dakwaan terhadap Mansyuri. Saat ini, kasus tersebut masih berlanjut dengan kesempatan bagi penasehat hukum untuk memperdebatkan posisi klien mereka dalam persidangan yang akan datang.
Situasi ini tidak hanya menjadi perhatian di kalangan penegak hukum tetapi juga menciptakan kesadaran di masyarakat tentang bahaya narkotika. Kisah Mansyuri juga menunjukkan bagaimana individu dapat terjebak dalam siklus kejahatan yang berbahaya, dimotivasi oleh imbalan finansial sementara tanpa menyadari konsekuensi hukum yang besar. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang tepat tentang masalah narkoba agar tidak terjerumus ke dalam kemelut yang sama.