Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai baru-baru ini berhasil mengungkap peredaran ilegal pil ekstasi dengan melakukan penangkapan di beberapa lokasi secara terpisah. Keberhasilan ini tidak lepas dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, yang menjadi dasar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan pertama, dua orang berinisial A (29) dan MA (19) ditangkap di Jalan Jenderal Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan. Mereka ditangkap saat sedang berdiri di pinggir jalan, dengan motor dalam keadaan hidup.
Pengungkapan Potensi Bahaya Obat Terlarang
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, menjelaskan bahwa kedua tersangka berusaha melarikan diri ketika didekati oleh petugas. Namun, petugas berhasil mencegah upaya tersebut. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 4 butir pil ekstasi berwarna merah muda dan 4 butir berwarna kuning, serta sepeda motor Honda Beat dan dua telepon genggam.
Keduanya mengaku tinggal di Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, dan berniat untuk mendistribusikan pil tersebut di Binjai. Kasus ini menunjukkan bagaimana peredaran obat terlarang semakin menjadi perhatian, di mana angka penyalahgunaan narkotika terus meningkat di masyarakat.
Pada penangkapan selanjutnya, Unit II Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap BA (20) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Bandarsenembah, Binjai Barat. Penangkapan ini dilakukan saat petugas sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi mengenai peredaran gelap narkotika.
Tindakan Strategis Menanggulangi Narkotika
Petugas yang melakukan penyelidikan melihat BA berkendara dan berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi saat menyadari ada yang mengikutinya. Melalui pengejaran, BA berhasil dihentikan dan ditemukan barang bukti sebanyak 5 butir pil ekstasi merah muda dan 3 butir berwarna kuning. BA diketahui berdomisili di daerah Tanjunggusta, Medan.
Penting untuk dicatat bahwa penangkapan ini bukan sekadar penindakan, melainkan juga merupakan bagian dari upaya yang lebih besar dalam memerangi peredaran narkotika. Komitmen dari pihak berwajib menjadi sinyal positif bagi masyarakat bahwa peredaran gelap narkotika akan terus ditindak tegas. Hal ini juga mengingatkan kita semua tentang pentingnya kesadaran akan bahaya narkotika, yang dapat merusak kesehatan dan kehidupan sosial masyarakat.
Kasus ini pun menunjukkan bahwa tindakan preventif dan penegakan hukum harus berjalan beriringan. Masyarakat diharapkan untuk lebih aktif dalam memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika. Dengan kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan peredaran gelap narkotika dapat dikurangi secara signifikan.
BA kini disangkakan berdasarkan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009, yang mengatur tentang narkotika. Penanganan secara hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan mengingatkan masyarakat akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.