• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 4, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Eko Yanto Divonis 13 Tahun Penjara karena Bawa Ratusan Butir Ekstasi

Eko Yanto Divonis 13 Tahun Penjara karena Bawa Ratusan Butir Ekstasi

Dalam sebuah sidang yang menarik perhatian publik, terdakwa berinisial Eko Yanto (35) dijatuhi hukuman 13 tahun penjara di Pengadilan Negeri. Ia dinyatakan bersalah sebagai kurir yang mengedarkan 887 butir ekstasi. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra 4 pada tanggal 15 Mei.

Melihat angka kasus narkotika yang terus meningkat, dugaan pengedaran ini menunjukkan bagaimana jaringan kriminal semakin merajalela, menimbulkan pertanyaan untuk kita semua: hingga sejauh mana efektivitas hukum dalam memberantas peredaran narkoba di masyarakat?

Proses Persidangan dan Pertimbangan Hakim

Majelis hakim, yang dipimpin oleh M Yusafrihardi Girsang, menegaskan bahwa tindakan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Keputusan hukuman 13 tahun penjara, dengan denda Rp1 miliar atau subsider 4 bulan penjara, diambil dengan mempertimbangkan dua faktor utama: hal yang memberatkan dan meringankan.

Menurut hakim, perbuatan Eko sangat bertentangan dengan program pemerintah yang gencar melakukan pemberantasan narkotika. Ini semakin serius mengingat Eko terlibat dalam pengedaran dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Namun, di sisi lain, hakim juga memutuskan untuk memberikan sedikit ruang bagi pertimbangan meringankan, dengan menyebutkan sikap sopan terdakwa dan janjinya untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut. Menggugah pertanyaan, apa sebenarnya dampak dari keputusan hukum ini bagi Eko dan masyarakat secara keseluruhan?

Jalur Penegakan Hukum dan Tantangan yang Dihadapi

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengedaran ekstasi di daerah Binjai. Tindak lanjut dari laporan tersebut menunjukkan bagaimana polisi dapat melakukan undercover buy—metode yang sering digunakan untuk mengungkap jaringan narkoba di tingkat lapangan. Namun, tantangan tetap ada. Penangkapan Eko tidak hanya menyoroti aksi kejahatan, tetapi juga prestasi aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika.

Saat melakukan penyamaran, anggota polisi berusaha untuk berkomunikasi dengan tersangka yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang menunjukkan betapa rumitnya jaringan pengedaran ini. Dalam situasi seperti ini, sangat penting bagi penegak hukum untuk memiliki strategi yang matang dan dukungan informasi dari masyarakat. Melihat hasil akhir, benarkah langkah-langkah yang diambil selama penanganan kasus ini akan menghasilkan efek jera yang diharapkan bagi pelanggar hukum di masa depan?

Walaupun Eko telah dihukum, permasalahan narkotika masih menjadi tantangan besar bagi negara. Ini adalah tantangan yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk mencegah individu lain terjerumus ke dalam dunia narkoba. Penegakan hukum yang tegas memang penting, tetapi upaya preventif juga harus diperkuat untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkotika.

Putusan hakim yang sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang memberi sanksi setara, menjadikan kasus ini sebagai salah satu contoh penegakan hukum yang konsisten. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya isu narkotika dan komitmen berbagai pihak untuk mengatasi masalah ini. Bagaimana ke depan, kita semua harus berperan, baik dalam mencegah peredaran dan juga dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang terimbas oleh penyalahgunaan narkoba. Kembali mengarah pada pertanyaan penting: apa langkah-langkah lanjutan yang bisa diambil untuk memperkuat posisi kita sebagai masyarakat yang bebas dari narkotika?

Previous Post

Konflik Timur Tengah Semakin Meluas, Hizbullah Perkuat Serangan ke Israel

Next Post

Tangkap Pelaku Teror Segera, Konsorsium Jurnalisme Desak Pemerintah Lindungi Kebebasan Pers

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Biaya Remitansi Global Masih Tinggi, Solusi Lebih Murah dan Transparan Dikenalkan

Biaya Remitansi Global Masih Tinggi, Solusi Lebih Murah dan Transparan Dikenalkan

Kapal Terbakar di Laut, 4 Tewas Diduga Api Berasal dari Kamar Penumpang

Kapal Terbakar di Laut, 4 Tewas Diduga Api Berasal dari Kamar Penumpang

Wanderlust Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia dengan Kampanye Waktu Indonesia Semarak

Wanderlust Sambut Hari Kemerdekaan Indonesia dengan Kampanye Waktu Indonesia Semarak

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?