• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hukuman Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Diperberat Jadi 7 Tahun Terkait Korupsi APD Covid-19

Hukuman Mantan Sekdis Kesehatan Sumut Diperberat Jadi 7 Tahun Terkait Korupsi APD Covid-19

Kasus korupsi dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk penanganan Covid-19 kembali mencuat setelah Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Utara. Aris Yudhariansyah kini harus menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun akibat perbuatannya yang merugikan keuangan negara senilai Rp24 miliar.

Pengadilan Tinggi, melalui majelis hakim yang dipimpin oleh Krosbin Lumban Gaol, menyatakan bahwa Aris Yudhariansyah terbukti bersalah sesuai dengan sejumlah pasal dalam undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini menambah catatan kelam dalam sejarah penanganan korupsi di Indonesia yang terus berupaya menegakkan hukum dan keadilan.

Rincian Hukuman dan Keputusan Pengadilan

Dalam putusan tersebut, hakim menetapkan hukuman penjara selama tujuh tahun disertai dengan denda senilai Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Aris Yudhariansyah juga terancam menjalani satu bulan lagi di balik jeruji besi. Hal ini menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menindak kasus-kasus korupsi yang merugikan masyarakat.

Selain itu, terdakwa dijatuhi kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta. Apabila uang pengganti ini tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihak jaksa akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang. Sanksi tambahan berupa satu tahun penjara turut menanti jika Aris Yudhariansyah tidak memiliki harta yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut.

Implikasi dari Kasus Korupsi ini

Kasus ini menjadi refleksi penting tentang betapa rentannya sistem pengadaan di sektor kesehatan, terutama dalam masa krisis seperti pandemi. Banyaknya dana yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 seharusnya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat, bukan malah berhujung pada tindakan koruptif. Selain memicu rasa keadilan bagi masyarakat, keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menekan niat jahat oknum-oknum lainnya yang tergoda dengan izin akses terhadap anggaran negara.

Mempertimbangkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara, keputusan Pengadilan Tinggi Medan ini meskipun lebih berat daripada putusan Pengadilan Tipikor yang sebelumnya, tetap dinilai belum cukup memberikan efek jera. Banyak masyarakat yang berharap agar kasus-kasus lain bisa mendapatkan penanganan serius untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki citra institusi pemerintahan yang tersandung korupsi.

Dari perspektif pendidikan hukum, putusan ini menunjukkan bagaimana proses hukum di Indonesia dapat berfungsi dalam memberi konsekuensi bagi tindak pidana korupsi. Dengan semakin banyaknya penegakan hukum yang dilakukan, diharapkan masyarakat semakin menyadari pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.

Berbagai langkah strategis perlu dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, terutama di sektor-sektor yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat. Penerapan teknologi yang dapat mendukung transparansi serta memberikan akses informasi yang lebih baik bagi publik adalah salah satu solusi yang patut diapresiasi. Penegakan hukum yang konsisten dan tegas dari lembaga terkait sangat dibutuhkan agar ke depannya, kasus-kasus serupa tidak terulang lagi.

Previous Post

Tabrakan Dua Bus di Honduras Mengakibatkan 17 Kematian

Next Post

Senator M Nuh Sebut Guru Hebat yang Dapat Memperbaiki Negara Ini

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Gencatan Senjata di Gaza Diminta Joe Biden Mulai Senin Depan

Gencatan Senjata di Gaza Diminta Joe Biden Mulai Senin Depan

Stimulasi Tumbuh Kembang Anak dan Edukasi Keluarga Balita di Medan

Stimulasi Tumbuh Kembang Anak dan Edukasi Keluarga Balita di Medan

Longsor Guncang Papua Nugini Saat Tidur, Lebih dari 670 Orang Diperkirakan Tewas Terkubur

Longsor Guncang Papua Nugini Saat Tidur, Lebih dari 670 Orang Diperkirakan Tewas Terkubur

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?