• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Nasional

JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh Berdasarkan UU 1956 Bukan KEPMEN

JK Tegaskan 4 Pulau Milik Aceh Berdasarkan UU 1956 Bukan KEPMEN

Polemik mengenai kepemilikan wilayah di Indonesia sering kali menjadi perdebatan yang panas, khususnya ketika menyangkut batas-batas administratif antar provinsi. Salah satu contoh nyata adalah sengketa mengenai empat pulau yang diperebutkan antara Aceh dan Sumatera Utara. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa pulau-pulau tersebut secara sah merupakan bagian dari wilayah Aceh dan tidak dapat dipindahkan hanya dengan keputusan menteri.

Dalam konferensi pers yang diadakan, JK menyatakan bahwa dasar hukum yang berlaku untuk menetapkan batas wilayah harus sesuai dengan Undang-Undang, bukan hanya keputusan administratif. Ini menimbulkan pertanyaan mengapa empat pulau ini menjadi objek sengketa dan bagaimana implikasinya terhadap penduduk dan pemerintah daerah.

Sejarah dan Status Administratif Pulau

Pulau-pulau yang menjadi pusat perdebatan ini, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Panjang, dan Pulau Lipan, selama ini dicatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Menurut JK, aktivitas perpajakan yang dilakukan oleh penduduk pulau yang membayar pajak ke Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil juga menunjukkan validitas klaim tersebut. Hal ini menekankan pentingnya bukti administratif dalam menentukan status kepemilikan.

Dengan mempertimbangkan Nota Kesepahaman Helsinki antara Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, JK juga merujuk pada ketentuan batas wilayah yang telah ada sejak 1956. Hal ini menunjukkan bahwa aspek sejarah diketahui sangat penting dalam menentukan batas-batas wilayah. Mempertahankan batas ini sesuai dengan sejarah bukan hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga mengikat emosi dan identitas masyarakat setempat.

Dampak Sosial dan Budaya Dari Sengketa

Dari perspektif sosial, sengketa ini tidak hanya berdampak pada administrasi tetapi juga pada hubungan masyarakat. Pengamat sosial dari Universitas Syiah Kuala, Humam Hamid, menyatakan bahwa keputusan untuk menempatkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Sumatera Utara mencerminkan pendekatan teknokratis yang dapat mengabaikan nilai-nilai lokal yang telah ada. Dia menekankan bahwa sejak lama, keempat pulau ini memiliki pengelolaan administratif yang jelas di bawah Kabupaten Aceh Singkil.

Humam juga menjelaskan bahwa pengelolaan pulau-pulau tersebut tidak hanya bersifat administratif tetapi juga menyangkut aspek sosial-ekonomi yang telah terjalin selama bertahun-tahun, termasuk praktik perikanan dan pelayaran rakyat. Dalam hal ini, interaksi antar pulau telah membentuk ikatan sosial yang kokoh dan menguatkan klaim Aceh atas keempat pulau tersebut. Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya dan interaksi sosial turut membentuk identitas wilayah.

Dalam pandangan sejarah, banyak peta yang ada menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut dikategorikan sebagai bagian dari Aceh. Hal ini didukung oleh data peta topografi dari TNI Angkatan Darat, yang selama ini menjadi acuan dalam penentuan batas wilayah. Hal ini semakin memperkuat posisi Aceh dalam sengketa ini.

Penting untuk mendalami rekam jejak sosial dan perjanjian yang pernah ada antara Aceh dan Sumatera Utara. Pengamat juga menyebutkan bahwa polemik ini seharusnya tidak hanya dilihat sebagai pertikaian semata, tetapi juga sebagai bagian dari warisan sejarah dan konteks sosial saat ini. Dengan hal ini, setiap tindakan dari pemerintah pusat haruslah mempertimbangkan nuansa lokal yang mendalam.

Pada akhirnya, seperti yang dinyatakan oleh akademikus dari IAIN Langsa, polemik ini sebagian besar berkaitan dengan memori kolektif terkait dengan Gerakan Aceh Merdeka dan rasa ketidakpuasan terhadap pengelolaan sumber daya yang dilakukan oleh pusat. Rasa situs pastinya mencerminkan harapan masyarakat yang ingin melihat pengelolaan yang lebih adil terhadap sumber daya alam dan area di mana mereka tinggal.

Setiap elemen dalam sejarah ini adalah gabungan dari emosi, harapan, dan keinginan masyarakat yang ingin diakui dan dihargai. Oleh karena itu, ketika membahas batas wilayah, kita perlu mendalami konteks yang mendasarinya, termasuk perjanjian, pengalaman sejarah, dan kondisi sosial yang tumbuh di sekitar masyarakat tersebut. Tentunya, semua ini memberikan warna tersendiri dalam pemetaan wilayah di Indonesia yang kaya akan kompleksitas.

Previous Post

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Ruko Ditangkap Polisi

Next Post

Capaian 100 Hari Kerja Wali Kota Medan Menuju Medan Hebat dan Bersatu untuk Semua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Laporkan Oknum DPRD Sumut, Pegawai Bank Tindaklanjuti Mantan Kuasa Hukumnya Setelah Viral

Laporkan Oknum DPRD Sumut, Pegawai Bank Tindaklanjuti Mantan Kuasa Hukumnya Setelah Viral

Optimisme PT Murni Sadar Tbk dalam Capai Target 2025 dengan Fokus Teknologi dan Ekspansi Genetik

Optimisme PT Murni Sadar Tbk dalam Capai Target 2025 dengan Fokus Teknologi dan Ekspansi Genetik

Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut, Hukuman Ferdinan Hamzah Meningkat

Korupsi Pengadaan APD Covid-19 Dinkes Sumut, Hukuman Ferdinan Hamzah Meningkat

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?