• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 9, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Metropolis

Kerah Biru Sumut Desak Penundaan KRIS JKN Karena Permenkes Belum Terbit dan Pekerja Tak Dilibatkan

Kerah Biru Sumut Desak Penundaan KRIS JKN Karena Permenkes Belum Terbit dan Pekerja Tak Dilibatkan

Federasi Serikat Pekerja Kerah Biru – SPSI di Sumatera Utara tengah mengemukakan penolakan terhadap rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 ini dianggap sebagai langkah yang terburu-buru dan berpotensi menimbulkan kebingungan bagi penyedia layanan kesehatan serta peserta JKN, terutama para pekerja.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua FSP Kerah Biru Sumut, Salahuddin Lubis, yang menyatakan bahwa hingga kini Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai dasar pelaksanaan KRIS belum juga dikeluarkan. Tanpa adanya regulasi teknis ini, pelaksanaan KRIS tidak dapat dipahami secara jelas oleh semua pihak yang terlibat.

Pentingnya Regulasi dalam Penerapan KRIS

Pengaturan yang jelas mengenai KRIS sangat diperlukan agar semua pihak, mulai dari pekerja hingga penyedia layanan kesehatan, dapat menjalani kebijakan ini dengan baik. Salahuddin menegaskan bahwa tanpa adanya Permenkes, sulit untuk memahami bentuk, kriteria, dan mekanisme pelaksanaan KRIS. Ini akan menyebabkan kebingungan yang lebih besar di lapangan, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kualitas layanan kesehatan.

Data menunjukkan bahwa kebijakan kesehatan yang jelas dan transparan memiliki dampak positif terhadap kepuasan peserta. Dalam konteks JKN, kepatuhan peserta dalam membayar iuran dapat dipengaruhi oleh seberapa baik mereka memahami layanan yang dapat diakses. Tanpa kejelasan, peserta mungkin merasa dirugikan dan tidak mendapatkan layanan yang sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan.

Strategi Implementasi dan Keterlibatan Masyarakat

Dalam menanggapi kebijakan ini, FSP Kerah Biru menekankan pentingnya melibatkan peserta dalam proses pengambilan keputusan. Keterlibatan ini diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan transparan. Kedepannya, ada beberapa langkah yang diusulkan, mulai dari penerbitan Permenkes secara resmi sampai dengan melakukan konsultasi publik yang melibatkan serikat pekerja dan masyarakat sipil.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa semua elemen masyarakat dapat memberikan masukan dan terlibat dalam proses reformasi layanan kesehatan. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan kesehatan perlu dipertimbangkan secara matang, agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama mereka yang aktif berkontribusi melalui pembayaran iuran.

FSP Kerah Biru Sumut menegaskan dukungannya terhadap peningkatan mutu layanan JKN, namun menolak pelaksanaan KRIS jika tidak ada kesiapan yang menyeluruh. Beberapa aspek yang perlu diperhatikan antara lain kesiapan rumah sakit untuk memenuhi kriteria standar yang ditetapkan, serta transparansi mengenai tarif layanan dan dampaknya terhadap keuangan peserta. Semua ini adalah bagian dari upaya memastikan bahwa kesehatan rakyat terlindungi secara optimal.

Dengan menyerukan kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional, untuk menunda pelaksanaan KRIS sampai semua perangkat hukum dan teknis siap, FSP Kerah Biru berharap agar suara pekerja diperhatikan. Kesadaran bahwa kesehatan adalah hak asasi manusia harus menjadi prioritas utama, dan jangan sampai terburu-buru dalam mengambil keputusan yang dapat memengaruhi kehidupan banyak individu.

Previous Post

Polisi Terus Selidiki Legalitas Senjata Api Topan Ginting

Next Post

Pembukaan BCTN Medan: Lebih Dekat dan Lebih Cepat untuk Pelanggan Sumatera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Momen Presiden Prancis dan Istri di Borobudur Prabowo Ini Kehormatan Sahabat Saya

Momen Presiden Prancis dan Istri di Borobudur Prabowo Ini Kehormatan Sahabat Saya

Alumni IPDN Dikeluarkan, Penrad Ungkap Perebutan Jabatan Sipil oleh Aparat

Alumni IPDN Dikeluarkan, Penrad Ungkap Perebutan Jabatan Sipil oleh Aparat

Libur Tahun Baru Islam 2025, Apakah BNI Libur? Cek Informasinya

Libur Tahun Baru Islam 2025, Apakah BNI Libur? Cek Informasinya

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?