• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Senin, Agustus 4, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Nasional

Modus Penjualan Bayi Lintas Negara Melalui Adopsi dan Video Call dengan Dokumen Palsu

Modus Penjualan Bayi Lintas Negara Melalui Adopsi dan Video Call dengan Dokumen Palsu

Kasus penjualan bayi lintas negara yang terungkap baru-baru ini menunjukkan betapa seriusnya masalah sosial yang ada di masyarakat kita. Dengan keterlibatan pelaku berusia hampir 70 tahun, kita dapat melihat bagaimana jaringan ini beroperasi dengan strategi yang matang untuk mengeksploitasi kondisi ekonomi dan sosial yang rentan.

Perdagangan manusia, khususnya dalam bentuk penjualan bayi, bukanlah isu baru. Namun, cara pelaku memasarkan tawaran adopsi dengan janji yang menggiurkan membuat banyak orang terjerat dalam jaringannya. Menurut informasi terbaru, seorang pelaku bernama Lie Siu Lian, yang memiliki peran sentral dalam sindikat ini, dilaporkan terlibat erat dalam mengatur dan memperdagangkan bayi, dengan total 24 bayi teridentifikasi dalam kasus ini.

Pola Operasi Sindikat Perdagangan Bayi

Sindikat ini menawarkan proses adopsi yang tampak mudah dan tanpa prosedur sulit. Mereka menjanjikan uang tunai yang cukup besar kepada ibu hamil, tetapi kenyataannya yang diterima jauh dari harapan. Misalnya, ibu yang dijanjikan Rp 10 juta, hanya diberi Rp 600 ribu setelah melahirkan, sedangkan bayinya diambil dan dijual dengan harga jauh lebih tinggi.

Data menunjukkan bahwa bayi-bayi ini dijual kepada penampung dengan harga antara Rp 10 hingga Rp 16 juta. Kemudian, bayi-bayi tersebut akan diproses untuk adopsi di luar negeri, khususnya di negara-negara seperti Singapura. Proses ini tidak hanya mencakup penjualan, tetapi juga pembuatan dokumen palsu yang meningkatkan risiko penipuan dan penyalahgunaan hukum. Penggunaan dokumen palsu menjadi salah satu cara untuk menyembunyikan identitas asli bayi dan menciptakan legitimasi palsu dalam transaksi yang ilegal ini.

Menangani Masalah Secara Komprehensif

Pemerintah dan lembaga terkait harus mengambil langkah tegas untuk mengatasi masalah ini. Penyelamatan enam bayi dari kasus ini adalah langkah awal yang baik, namun masih banyak yang harus dilakukan untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Menurut pakar, pendekatan multidimensional diperlukan untuk menangani akar masalah, termasuk intervensi sosial dan ekonomi yang kuat.

Pendidikan dan kesadaran tentang masalah adopsi legal dan hak-hak anak harus menjadi prioritas untuk menghindari individu terjebak dalam jaringan perdagangan bayi. Selain itu, penguatan perlindungan sosial bagi wanita hamil dan keluarga yang berada dalam kondisi rentan juga sangat diperlukan untuk mencegah keterlibatan mereka dengan sindikat semacam ini.

Kita semua memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk menghentikan kejahatan semacam ini, dan semua pihak—baik pemerintah, NGO, maupun masyarakat sipil—perlu bersinergi untuk membangun sistem perlindungan yang efektif demi melindungi calon ibu dan anak-anak dari eksploitasi dan perdagangan manusia.

Previous Post

RPJMD 2025-2029 Sediakan Puskesmas Pembantu di Sari Rejo oleh dr Dimas Sofani Lubis

Next Post

Putusan Kasasi MA Diterima PN Binjai, Oknum Ketua Ormas Sumut Masih Bebas Bernafas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Peredaran 10 Kilogram Ganja, 24 Gram Sabu dan Ekstasi di Dairi, 10 Tersangka Ditangkap

Peredaran 10 Kilogram Ganja, 24 Gram Sabu dan Ekstasi di Dairi, 10 Tersangka Ditangkap

Anggota DPRD Sumut Minta Penertiban Tempat Hiburan Malam di Daerah

Anggota DPRD Sumut Minta Penertiban Tempat Hiburan Malam di Daerah

Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tindak Pelaku Teror Anggota DPRD Sumut

Anggota Komisi III DPR RI Desak Polisi Tindak Pelaku Teror Anggota DPRD Sumut

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?