• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Nasional

Mutasi ASN Tersendat, Penrad Siagian Dukung Forum PNS RI Suarakan Keadilan

Mutasi ASN Tersendat, Penrad Siagian Dukung Forum PNS RI Suarakan Keadilan

Dalam menghadapi tantangan mutasi dalam daftar penerimaan pegawai negeri, banyak aparatur sipil negara (ASN) yang merasa terjebak dalam kebijakan baru yang diterapkan. Kebijakan ini, yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, memberikan syarat mutasi yang lebih ketat bagi ASN, terutama mereka yang baru diangkat pada tahun 2019. Kebijakan ini memicu banyak keresahan dan aspirasi dari ribuan ASN di seluruh Indonesia.

Peraturan baru ini mengharuskan ASN dengan masa kerja di bawah 10 tahun untuk menunggu lebih lama sebelum mereka dapat mengajukan permohonan mutasi. Hal ini tentu saja bertentangan dengan ketentuan sebelumnya yang lebih fleksibel. Dalam konteks ini, bagaimana seharusnya pemerintah menanggapi keluhan para ASN?

Regulasi Mutasi ASN yang Kontroversial

Di tengah pandemi dan situasi sulit lainnya, banyak ASN yang telah memenuhi segala syarat untuk mutasi namun terkendala oleh adanya aturan baru ini. Sekretaris Jenderal Forum PNS RI, Alfian Fahruddin, menjelaskan bahwa peraturan sebelumnya memungkinkan ASN untuk berpindah dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 5 tahun. Kini, ketentuan baru dirasa sangat membatasi.

Banyak ASN yang sudah melalui proses izin, tes, dan persetujuan dari atasan mereka. Namun, sistem informasi yang dikunci membuat mereka terjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan. Selain itu, permasalahan keluarga dan kesehatan pun turut membebani mereka. Beberapa ASN harus melakukan perjalanan jauh yang tidak hanya menguras tenaga, tetapi juga biaya yang besar.

Solusi dan Pandangan untuk Masa Depan

Melihat kondisi ini, tidak bisa dipungkiri bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan kembali regulasi yang ada. Ada perspektif kemanusiaan yang harus diperhatikan, karena ASN juga memiliki kehidupan pribadi yang tak bisa dikesampingkan. Komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan ASN bisa menjadi kunci untuk menemukan solusi yang lebih manusiawi mengenai proses mutasi.

Kondisi ini telah menyebabkan banyak ASN merasa frustrasi dan bahkan memilih untuk mengundurkan diri. Semakin banyak angkatan kerja yang mengundurkan diri jelas akan mempengaruhi layanan publik. Oleh karena itu, adalah krusial bagi pemerintah untuk merumuskan suatu pendekatan yang dapat memfasilitasi kebutuhan kerja mereka tanpa mengabaikan hak sebagai individu.

Pemerintah diharapkan untuk bisa lebih sensitif terhadap permasalahan yang dihadapi ASN dan menghadirkan solusi yang tidak hanya praktis tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan. Hasil dari pertemuan Forum PNS RI dengan senator sangat menggembirakan, di mana mereka menyepakati perlunya peninjauan ulang terhadap aturan mutasi.

Previous Post

Pria Medan Ditangkap Saat Mencoba Edarkan Pil Ekstasi di Binjai

Next Post

Kelurahan Sei Rengas 2 Medan Area Terbaik Juara Harapan II se Kota Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Stimulasi Tumbuh Kembang Anak dan Edukasi Keluarga Balita di Medan

Stimulasi Tumbuh Kembang Anak dan Edukasi Keluarga Balita di Medan

Over Kapasitas, 13 Lapas Baru Segera Dibangun, 900 Napi Sumut Dipindah ke Nusakambangan

Over Kapasitas, 13 Lapas Baru Segera Dibangun, 900 Napi Sumut Dipindah ke Nusakambangan

Dr H Ade Taufiq Sp.OG Menghadiri Pelantikan Pimpinan Cabang IMM Medan

Dr H Ade Taufiq Sp.OG Menghadiri Pelantikan Pimpinan Cabang IMM Medan

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?