• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 8, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Nasional

Suarakan Ketimpangan Regulasi Krisis ASN dan Gagalnya Layanan Publik di Paripurna DPD RI

Suarakan Ketimpangan Regulasi Krisis ASN dan Gagalnya Layanan Publik di Paripurna DPD RI

Dalam kancah politik dan pemerintahan Indonesia, peran Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sangatlah krusial dalam menyuarakan aspirasi masyarakat. Pada masa reses sidang V tahun 2024–2025, seorang anggota DPD dari Sub Wilayah Barat I melaporkan hasil kunjungan ke daerah pemilihannya yang mencakup wilayah Sumatera Barat. Laporan ini mencakup berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dan menjadi fokus dalam rapat paripurna yang berlangsung di Jakarta.

Menariknya, pelaporan ini menjadi jendela untuk memahami dinamika penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam konteks otonomi daerah. Sebuah pertanyaan yang sering muncul, apakah perjuangan untuk mendapatkan hak-hak daerah masih terwujud dengan baik dalam kerangka hukum yang ada? Ini menjadi urgensi yang tidak bisa diabaikan.

Persoalan Perizinan dan Kewenangan Daerah

Salah satu sorotan utama dalam laporan tersebut adalah masih adanya persoalan serius mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Terlebih, ketegangan antara kebijakan yang berasal dari pusat dan yang dihadapi oleh daerah sering kali menciptakan hambatan. Sentralisasi perizinan menjadi salah satu faktor yang memperumit peta perizinan daerah. Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi banyak pihak, baik yang berkepentingan dengan usaha atau pelayanan publik.

Data menunjukkan bahwa daerah banyak mengalami tumpang tindih kewenangan, terutama dalam sektor pendidikan, kehutanan, dan infrastruktur. Komunikasi yang lemah antara pemerintah pusat dan daerah justru memperburuk penyelesaian masalah ini. Dari pengamatan mendalam, aspirasi untuk pemekaran wilayah melalui pengajuan Daerah Otonomi Baru (DOB) juga terkesan lambat mendapatkan perhatian, meskipun telah dicantumkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Perjuangan Dana Bagi Hasil dan Pelayanan Publik

Dari sudut pandang ekonomi, perjuangan mengadvokasi Dana Bagi Hasil (DBH) adalah sebuah keharusan. DBH sektor perkebunan, terutama bagi provinsi yang kaya sumber daya seperti Sumatra Utara, harus menjadi perhatian demi kesejahteraan masyarakat. Pemanfaatan yang tepat akan membantu pembangunan daerah, yang juga akan berdampak positif pada perekonomian lokal.

Namun di sisi lain, pelayanan publik masih menjadi sorotan. Banyak masyarakat yang belum memahami secara optimal tentang keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP). Faktanya, dalam beberapa wilayah, pelayanan masih menghadapi berbagai masalah, seperti ketidakhadiran instansi, tidak adanya keseragaman Standard Operating Procedure (SOP), serta sistem digital yang belum terintegrasi secara baik. Hal ini berujung pada frustrasi masyarakat yang mengharapkan akses yang lebih baik terhadap layanan publik.

Dalam konteks pendidikan, banyak sekolah masih kesulitan dalam memenuhi standar yang telah ditetapkan. Berbagai permasalahan seperti ketiadaan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) yang layak dan akses terhadap informasi kesehatan menjadi penghambat utama dalam menjalankan program pendidikan kesehatan. Keterbatasan ini memerlukan perhatian dan penguatan dalam kebijakan pendidikan agar isu kesehatan di kalangan siswa bisa ditangani dengan baik.

Lebih jauh lagi, perhatian terhadap ketahanan pangan hampir menjadi sebuah keharusan. Dalam analisis terbaru, fluktuasi harga pangan, terutama cabai dan bawang, dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan logistik yang tidak memadai. Infrastruktur transportasi yang minim di daerah tertentu turut memperparah masalah distribusi pangan. Oleh karena itu, perlu adanya regulasi yang kuat untuk mendorong optimalisasi pangan lokal agar ketahanan pangan bukan sekadar slogan, melainkan menjadi kebijakan nyata.

Menutup pembahasan, laporan tersebut merupakan secercah harapan, di mana DPD RI dengan segala tantangan dan peluang yang ada berkomitmen untuk berjuang demi kepentingan daerah. Melalui tujuh rekomendasi strategis yang diminta kepada pemerintah pusat, diharapkan ada perubahan yang konkret dan aset daerah bisa kembali ke jalur yang seharusnya.

Previous Post

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan PTPN IV Reg 1 Marsel

Next Post

Dukung Generasi Maju Tanpa Anemia dengan Edukasi Gizi Balita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Musyawarah Wilayah DMI Sumut Resmi Dibuka dengan 33 Pengurus Daerah yang Hadir

Musyawarah Wilayah DMI Sumut Resmi Dibuka dengan 33 Pengurus Daerah yang Hadir

Tuntaskan Sengketa Lahan di Laucih, DPD RI Bentuk Tim Investigasi Mandiri

Tuntaskan Sengketa Lahan di Laucih, DPD RI Bentuk Tim Investigasi Mandiri

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Samosir melalui Renovasi Puskesmas Lontung

Tingkatkan Layanan Kesehatan di Samosir melalui Renovasi Puskesmas Lontung

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?