• Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 10, 2025
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
  • Login
Liputan Metro
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Liputan Metro
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Warga Medan Johor Terancam Hukuman Berat Setelah Jadi Kurir 1.000 Butir Ekstasi

Warga Medan Johor Terancam Hukuman Berat Setelah Jadi Kurir 1.000 Butir Ekstasi

Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Baru-baru ini, seorang pria bernama Mansyuri (33) asal Medan Johor didakwa sebagai kurir ekstasi dengan jumlah mencapai 1000 butir. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri setempat pada Kamis sore, memberikan gambaran mengenai tantangan besar yang dihadapi dalam penegakan hukum narkotika.

Tindak pidana ini bermula pada 18 Januari 2025, saat terdakwa dihubungi oleh seorang individu yang dikenal sebagai Tengku IH. Dia diminta untuk bertemu pembeli ekstasi di Komplek Perumahan Griya Seroja Permai, Medan Sunggal. Pertemuan yang tampaknya rutin ini ternyata merupakan bagian dari operasi penyamaran oleh pihak kepolisian.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti yang Ditemukan

Operasi dimulai sekitar pukul 18.00 Wib, ketika pembeli ternyata adalah anggota polisi yang menyamar. Terdakwa, yang tidak menyadari situasi ini, menyerahkan satu kantong plastik berisi pil ekstasi. Ketika bungkusan tersebut diperlihatkan, aparat langsung menangkapnya di lokasi kejadian, menciptakan suasana yang cukup menegangkan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti, yaitu satu bungkus plastik yang berisi 1000 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat 421 gram. Penangkapan ini menunjukkan betapa sistematisnya jaringan narkoba yang beroperasi di daerah tersebut. Dalam keterangan, terungkap bahwa terdakwa menjalin hubungan kerja dengan Tengku IH sebagai perantara jual beli narkoba selama enam bulan terakhir dan mendapatkan upah sebesar Rp3 juta.

Dampak Sosial dan Hukum dari Kasus Narkotika

Kasus seperti ini bukan hanya merupakan persoalan individu, tetapi juga mencerminkan tantangan sosial yang lebih luas di masyarakat. Penyalahgunaan narkotika berdampak besar pada kesehatan masyarakat dan menambah beban sistem hukum. Penegakan hukum terkait narkotika seperti ini perlu dilakukan secara konsisten untuk mencegah penyebaran lebih lanjut. Di sisi lain, harus ada keseimbangan antara penegakan hukum dan rehabilitasi bagi para pengedar dan pengguna narkoba.

Hukuman berat yang dihadapi Mansyuri, yang bisa merujuk pada Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) dari UU Narkotika, menekankan pentingnya aspek pencegahan dalam penanganan kasus narkoba di Indonesia. Negara perlu berinvestasi lebih banyak dalam pendidikan dan program rehabilitasi untuk memerangi peredaran narkoba dan membantu individu yang terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan tersebut.

Melihat dari sudut pandang yang lebih manusiawi, kita harus memahami bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika sering kali dipicu oleh faktor sosial-ekonomi. Oleh karena itu, pendekatan yang hanya memfokuskan pada hukuman tanpa memerhatikan konteks sosial tidak akan membawa perubahan yang signifikan. Dengan demikian, upaya pencegahan dan rehabilitasi harus diperkuat untuk menciptakan masyarakat yang lebih sehat dan berdaya. Sikap kolaboratif antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai organisasi non-pemerintah akan sangat dibutuhkan dalam memerangi isu narkoba ini secara efektif.

Previous Post

Konflik Timur Tengah Meluas, Kemenlu Pantau WNI, WNI di Lebanon Selatan Direlokasi ke Shelter

Next Post

Kampung Haji di Arab Saudi Siap Menunggu Pembangunan Lahan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Metropolis
  • Nasional

TopicTrending

Pria Medan Ditangkap Saat Mencoba Edarkan Pil Ekstasi di Binjai

Pria Medan Ditangkap Saat Mencoba Edarkan Pil Ekstasi di Binjai

Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal di 12 Kabupaten dan Kota

Polisi Tangkap 3 Pelaku Begal di 12 Kabupaten dan Kota

Warga Medan Johor Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pengiriman 1000 Butir Ekstasi

Warga Medan Johor Dituntut 12 Tahun Penjara atas Pengiriman 1000 Butir Ekstasi

Sidebar

Liputan Metro

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Menu Utama

  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Tentang Kami

Hubungi & Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Metropolis
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal

© 2025 www.liputanmetro.id – Seluruh hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?